USK Sosialisasikan Peraturan Perpajakan bagi Pejabat dan Pegawai

Universitas Syiah Kuala mensosialisasikan peraturan perpajakan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan kampus ini. kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Prof. Dr. Marwan, M.Si di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 7 Februari 2024).

Prof. Marwan dalam sambutannya mengatakan, status USK sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum telah menjadikankan kampus ini memiliki dua sumber pendapatan. Pertama, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti gaji, sertifikasi dosen, dan uang makan.

Kedua, non APBN yaitu berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), hibah, serta dana yang berasal dari kerja sama lainnya. Dengan status PTN BH tersebut, maka USK harus bersiap-siap mendapatkan pajak yang sesuai dengan hitungannya.

Terkait hal ini, dirinya menegaskan, semua perhitungan pajak yang berlaku tersebut memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, dirinya menilai kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting untuk memberikan informasi kepada pejabat serta pegawai USK terhadap pemotongan pajak tersebut.

“Hitungan pajak ini ada dasarnya, ada ketentuan hukumnya. Dan penjelasan hukum tersebut bukan wewenang kami. Jadi hari ini, biarlah KPP Pratama Banda Aceh menjelaskan kepada kita semua,” ucap Prof. Marwan.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh Irfan Firanda, SE mengatakan, sebagai PTN BH maka perlakuan USK sama seperti badan usaha lain. Hanya saja, karena PTN BH ini masih berdiri antara APBN dan non APBN maka perlakuannya juga merujuk peraturan yang berlaku.

Dirinya mencontohkan, seperti laporan keuangan USK yang pelaporannya bersumber dari APBN dan non APBN. Adapun beberapa ketentuan hukum tersebut di antaranya adalah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Peraturan-peraturan inilah yang menyebabkan mengapa PTN BH USK itu ada dua sumber dana. Pertanggung jawaban USK juga menggunakan dua NPWP,  yang pertama adalah usk sebagai BLU dan PTN BH, ujarnya.

Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia serta sarana, prasarana dan optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK.

Kontak

©2024 direktorat sumber daya copyright all right reserved.