KERUMAHTANGGAAN
Bagian Kerumahtanggaan melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan kerumahtanggaan.
Dalam melakasanakan tugas Bagian Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana serta aset;
b. pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban di lingkungan USK;
c. pelaksanaan urusan kebersihan dan pertamanan di lingkungan USK;
d. pelaksanaan urusan layanan kerumahtanggaan USK;dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.