Safari Ramadan 1445 Hijriah dengan pegawai Kantor Pusat Administrasi (KPA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Rektor beserta para wakilnya berlangsung hangat, Selasa, 26 Selasa 2024.
Sejumlah pertanyaan maupun saran saling mengisi forum bersahaja yang berlangsung dialogis di Balai Senat. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah soal perbedaan gaji pegawai kontrak. Seorang penanya menyarankan Rektor bersama jajarannya, ke depan, untuk mendata lebih detail calon pegawai PPPK di USK.
“Kami sebenarnya telah berusaha menyelesaikan persoalan tenaga kontrak tahun ini. Yang saya pahami, USK berusaha mengangkat pegawai kontrak ke PPPK atau Pegawai Universitas,” jawab Rektor, Prof. Dr. Ir. Marwan.
Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir sejak PTN-BH, kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh serius menyelesaikan status kepegawaian USK, utamanya yang non PNS. Hanya saja, kata Rektor, ada peraturan MenPAN-RB yang melarang mengangkat pegawai kontrak. Meskipun secara aturan PTN-BH punya wewenang.
“Tapi kita sedang tunggu keselarasan. Beberapa aturan pendukung sedang disiapkan. Untuk non PNS ada sistem penggajian yang baru sebagai Pegawai Universitas,” ujarnya.
Prof Marwan mengingatkan, bahwa tugas utama tendik di KPA memberikan peran pelayanan terbaik kepada semua unit yang ada, fakultas, dosen maupun mahasiswa. Maka semangat melayani dengan sikap ramah dan profesional menjadi keniscayaan.
“Karena itu, ukurannya kepuasan tentu ada pada yang dilayani. Kepuasan para stakeholder ini menjadi ukuran, ini perlu kita benahi bersama,” ajak Rektor.
Tidak hanya itu, sejak menyandang status PTN-BH, USK terkena pajak progresif. Prof Marwan mengaku, bersama kampus PTN-BH yang lain telah mengusulkan untuk adanya keringanan.