Direktorat sumber daya

Berita

USK Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Pemusnahan dan Penghapusan Aset

Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Universitas (BMU) pada hari Selasa, 4 Maret 2025, pukul 14.00 WIB di Ruang Balai Senat KPA USK.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pimpinan unit kerja sebagai Pengguna BMU terkait regulasi baru tersebut.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Keuangan, Kepala Bagian Administrasi Umum Fakultas, Kepala Subbagian Umum dan Sumber Daya Fakultas, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas di lingkungan USK.

Direktur Direktorat Sumber Daya USK, Husaini, S.Si., MM., menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh perubahan status USK dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Perubahan status ini memerlukan penyesuaian regulasi pengelolaan aset, termasuk aturan mengenai pemusnahan dan penghapusan BMU," ujarnya.

Peraturan Rektor ini disahkan pada bulan September 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset universitas.

Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemusnahan serta penghapusan BMU. Selain itu, dibahas pula tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam pengelolaan aset universitas.

Dengan adanya sosialisasi ini, USK berharap seluruh unit kerja dapat memahami dan menerapkan Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024 secara tepat, sehingga terwujud pengelolaan aset universitas yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.