Direktorat sumber daya

PROFIL DIREKTORAT

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan administrasi dan mutasi kepegawaian, pendidikan, pelatihan, pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan formasi, rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
  3. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian.

Subbagian dipimpin oleh Kepala.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

(1) Subbagian Administrasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas:

  1. melaksanakan proses kenaikan pangkat;
  2. melaksanakan proses kenaikan gaji berkala;
  3. melaksanakan proses pensiun;
  4. melaksanakan proses peninjauan masa kerja;
  5. melaksanakan proses pencantuman gelar;
  6. melaksanakan proses kenaikan jabatan fungsional;
  7. melaksanakan proses pindah tugas;
  8. melaksanakan pengurusan kartu istri/kartu suami/kartu pegawai negeri sipil;
  9. melaksanakan pemberian cuti;
  10. melaksanakan penyimpanan dokumen mutasi;
  11. melaksanakan urusan persuratan;
  12. melaksanankan proses surat Keputusan Rektor bidang mutasi pegawai;
  13. melaksanakan pelayanan kepegawaian;
  14. menyusun laporan subbagian;
  15. menyusun rencana kerja dan program kerja subbagian; dan
  16. pelaksanaan administrasi subbagian lainnya.

(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan formasi kebutuhan pegawai;
  2. melaksanakan urusan pengumuman, penerimaan, penyaringan, usul dan pengangkatan pegawai baru;
  3. melaksanakan urusan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
  4. mempersiapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
  5. melaksanakan urusan sumpah/janji pegawai negeri sipil;
  6. melaksanakan pengurusan kinerja pegawai;
  7. melaksanakan urusan mutasi pejabat;
  8. mempersiapkan penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  9. mempersiapkan rencana dan program pendidikan pegawai;
  10. mempersiapkan pemberian tugas belajar;
  11. melaksanakan proses pembebasan sementara;
  12. melaksanakan urusan disiplin pegawai;
  13. melaksanakan urusan usul pemberian tanda penghargaan satyalancana;
  14. melaksanakan penyusunan data potensi pegawai;
  15. melaksanakan pengadaan dan penyusunan perjanjian kerja pegawai non pegawai negeri sipil;
  16. melaksanakan urusan dan pengembangan sistem informasi;
  17. melaksanakan urusan dan pengembangan sistem absensi;
  18. melaksanakan urusan persuratan;
  19. melaksanankan proses Keputusan Rektor bidang perencanaan dan pengembangan pegawai;
  20. melaksanakan pelayanan kepegawaian;
  21. menyusun laporan subbagian perencanaan dan pengembangan pegawai;
  22. menyusun rencana kerja dan program kerja Bagian; dan
  23. pelaksanaan administrasi Bagian lainnya.
  24.