Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan administrasi dan mutasi kepegawaian, pendidikan, pelatihan, pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Subbagian dipimpin oleh Kepala.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
(1) Subbagian Administrasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas:
(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas:
Direktorat Sumber Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan. Direktorat Sumber Daya mempunyai mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia serta sarana, prasarana dan optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK.