Direktorat sumber daya

DIREKTORAT SUMBER DAYA

Direktorat Sumber Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.

Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia serta sarana, prasarana dan
optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan strategis di bidang pengelolaan sumber daya dosen, sumber daya tenaga kependidikan sarana, prasarana serta aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK;
  2. pelaksanaan perumusan program, kegiatan dan mengusulkan rencana anggaran di bidang pengelolaan sumber daya manusia, sarana, prasarana serta aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK;
  3. pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan pembaharuan berbagai pedoman di bidang pengelolaan sumber daya manusia serta sarana, prasarana, aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK;
  4. pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK;
  5. pelaksanaan pengoordinasian pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pengelolaan sumber daya dosen, sumber daya tenaga Pendidikan, sarana, prasarana, sertaaset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK;
  6. pelaksanaan pengoordinasian, pengoptimalan upaya pengembangan inovasi dalam pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, sarana,
    prasarana, aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK;
  7. pelaksanaan pengoordinasian kerja sama di bidang pengelolaan sumber daya manusia, sarana prasarana dan aset USK; dan
  8. pelaksanaan pencapaian indikator kinerja utama di bidang pengelolaan sumber daya manusia, sarana, prasarana serta aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK.

Direktorat Sumber Daya terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengelolaan Aset;
c. Bagian Kerumahtanggaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Bagian.

ASN yang menduduki jabatan sebagai direktur, kepala bagian, dan kepala subbagian pada Direktorat Sumber Daya adalah sebagai berikut:

NamaNIPJabatan
Prof. Dr. drh. Muhammad Hambal196509241991031001Direktur Sumber Daya
Siti Aminah, SE., M.M196512311988032004Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
Jusherizal, S.E., M.Si197903292003121002Kepala Subbagian Administrasi dan Mutasi Pegawai
Ariyani, S.E., M.Si.198410112009042007Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
Jakfar, S.T197309112005011001Kepala Bagian Pengelolaan Aset
Alfi Mawaddah, S.E., M.Si198510172008122005Kepala Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Suzanna Verinica, SH., M.H 198101292009102002Kepala Subbagian Optimalisasi Pemanfaatan Aset
Murdhani Ibrahim, S.E196910172009101001Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset
Busyral Mustafa, ST197406051999031002Kepala Subbagian Kerumahtanggan