Direktorat Sumber Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.
Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia serta sarana, prasarana dan
optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Sumber Daya terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengelolaan Aset;
c. Bagian Kerumahtanggaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Bagian.
ASN yang menduduki jabatan sebagai direktur, kepala bagian, dan kepala subbagian pada Direktorat Sumber Daya adalah sebagai berikut:
Nama | NIP | Jabatan |
---|---|---|
Prof. Dr. drh. Muhammad Hambal | 196509241991031001 | Direktur Sumber Daya |
Siti Aminah, SE., M.M | 196512311988032004 | Kepala Bagian Sumber Daya Manusia |
Jusherizal, S.E., M.Si | 197903292003121002 | Kepala Subbagian Administrasi dan Mutasi Pegawai |
Ariyani, S.E., M.Si. | 198410112009042007 | Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai |
Jakfar, S.T | 197309112005011001 | Kepala Bagian Pengelolaan Aset |
Alfi Mawaddah, S.E., M.Si | 198510172008122005 | Kepala Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset |
Suzanna Verinica, SH., M.H | 198101292009102002 | Kepala Subbagian Optimalisasi Pemanfaatan Aset |
Murdhani Ibrahim, S.E | 196910172009101001 | Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset |
Busyral Mustafa, ST | 197406051999031002 | Kepala Subbagian Kerumahtanggan |
Direktorat Sumber Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan. Direktorat Sumber Daya mempunyai mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia serta sarana, prasarana dan optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh USK.